
TANGGAMUS, WINews - Insiden dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi saat seorang awak media dari Patroli 86 menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Minggu (8/3/2026).
Kejadian bermula ketika wartawan tersebut mendampingi Eko Nurjaman, orang tua dari Sintia Sari, yang datang ke Polsek Pulau Panggung untuk melaporkan dugaan kasus anak dibawa kabur oleh seorang pria bernama Aprijal tanpa izin keluarga.
Namun saat berada di lokasi, situasi memanas ketika Kasat Reskrim Polres Tanggamus berinisial AKP K.Y.A. disebut berbicara dengan nada tinggi kepada awak media tersebut. Dalam percakapan itu, oknum aparat tersebut juga mempertanyakan identitas wartawan dan status keanggotaannya di Dewan Pers.Peristiwa ini kemudian menuai reaksi keras dari Pimpinan Redaksi Patroli 86, ASS. ADV. Panji, yang mengecam tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Ini jelas melanggar kebebasan pers. Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Kami juga sangat prihatin karena laporan terkait dugaan pelecehan terhadap Sintia Sari justru tidak ditangani dengan memuaskan, sementara awak media yang mendampingi malah mendapat tekanan,” ujar Panji.
Lebih lanjut, Panji meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Di sisi lain, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum patroli86.com, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Jika benar terjadi intimidasi terhadap wartawan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami siap mengambil langkah hukum untuk melindungi hak wartawan kami,” tegasnya.
Sementara itu, awak media yang mengalami kejadian tersebut mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap ada perlindungan yang lebih maksimal bagi wartawan di lapangan.
Pihak Patroli 86 juga berencana melakukan klarifikasi resmi kepada Polres Tanggamus guna meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan keterangan dari sumber internal kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap kejadian tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah yang sesuai akan diambil.
Saat ini proses penanganan kasus masih berlangsung, dan masyarakat menantikan kejelasan serta transparansi dari pihak terkait terkait insiden yang menyangkut kebebasan pers tersebut.
(Red/Team)
0 Komentar