Breaking News

AI READY

Dualisme SK BPPKB Pasar Kemis Memanas, Uang Administrasi Rp5 Juta Dikembalikan Tanpa Kejelasan



Kabupaten Tangerang, WINews – Konflik internal melanda tubuh organisasi kemasyarakatan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten khususnya di tingkat PAC Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dualisme pengajuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan ke DPC BPPKB Kabupaten Tangerang memicu polemik yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Diketahui, terdapat dua pihak yang sama-sama mengajukan penerbitan SK Kepengurusan PAC Pasar Kemis dengan kategori berbeda. Satu pihak mengajukan struktur kepengurusan baru dengan Saudara Ibrahim sebagai ketua. Sementara pihak lainnya mengajukan perpanjangan SK kepengurusan lama yang masih dipimpin oleh Edwin Medi atau yang akrab disapa Damsik.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Damsik bersilaturahmi ke kediaman H. Hamdan di Pasir Gadung, Cikupa, selaku Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, Damsik menyerahkan berkas perpanjangan SK sebagai bentuk tertib administrasi organisasi. Ia juga menyerahkan uang administrasi sebesar Rp5.000.000 yang ditransfer ke rekening Ketua DPC sekitar pukul 17.48 WIB sesuai arahan.

Menurut Damsik, sebelumnya ia sempat mendapatkan informasi adanya pertemuan antara jajaran pihak Ibrahim dengan Ketua DPC. Namun hal itu tidak dipermasalahkan karena ia meyakini DPC akan bersikap bijak dan profesional dalam menyikapi dinamika organisasi.

Persoalan mulai mencuat ketika pada Jumat, 27 Februari 2026, beredar pemberitaan di sejumlah media online terkait kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri Ketua DPC. Dalam narasi tersebut, Ibrahim disebut dan menyampaikan sambutan sebagai Ketua PAC BPPKB Pasar Kemis. Hal ini memunculkan tanda tanya terkait keabsahan kepengurusan, mengingat belum ada pemberitahuan resmi mengenai terbitnya SK baru.

Situasi semakin memanas ketika pada Senin, 2 Maret 2026, anggota Satgas DPC atas perintah Ketua DPC mengantarkan uang administrasi Rp5.000.000 secara tunai untuk dikembalikan kepada pihak Damsik. Pengembalian tersebut ditolak karena dinilai tidak disertai keputusan tertulis maupun keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.

Noven Saputera, S.H., selaku Biro Hukum PAC Pasar Kemis di bawah kepemimpinan Damsik, menegaskan bahwa BPPKB merupakan organisasi masyarakat berskala nasional yang memiliki mekanisme jelas berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

“Jika pengajuan perpanjangan SK tidak disetujui, seharusnya ada Surat Keputusan resmi dari DPC sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban organisasi. Bukan sekadar pengembalian uang tanpa penjelasan tertulis,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan pengajuan struktur baru yang disebut hanya berlandaskan rekaman pernyataan pribadi tanpa notulen rapat resmi dan persetujuan anggota aktif sebelumnya. Menurutnya, setiap perubahan kepengurusan seharusnya melalui mekanisme organisasi yang sah dan terdokumentasi.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran kepengurusan sebelumnya, hal tersebut ditelaah secara objektif dan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi serta menghormati loyalitas anggota yang telah berjuang membesarkan nama BPPKB di Pasar Kemis.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak Damsik memohon agar persoalan ini diselesaikan secara organisatoris dengan mengedepankan transparansi. Mereka meminta adanya validasi terkait penerimaan uang administrasi dari kedua belah pihak, termasuk tanggal dan nominalnya, serta alasan dan pertimbangan DPC dalam mengambil keputusan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik dualisme kepengurusan PAC BPPKB Pasar Kemis masih menjadi perhatian internal organisasi. Diharapkan DPC dapat segera mengeluarkan keputusan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi maupun hukum, guna meredam gejolak dan menjaga soliditas di tubuh BPPKB Kabupaten Tangerang.

(Sumber: LN Sajagad)

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close