Breaking News

AI READY

Dugaan Sewa HP di Lapas Maros Rp40 Ribu per Jam Praktik di Balik Jeruji Disorot




MAROS, WINews – Dugaan praktik penyewaan telepon genggam (HP) kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Maros kembali menjadi sorotan publik. Informasi ini mencuat setelah tim media melakukan pemantauan saat jam kunjungan (besuk) di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut, Selasa (17/03/2026).

Dalam pemantauan itu, seorang keluarga warga binaan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa suaminya yang sedang menjalani masa pidana disebut dapat menggunakan telepon genggam pada malam hari.

“Kalau malam suami saya bisa menelepon,” ujarnya kepada wartawan.

Saat ditelusuri lebih lanjut, ia menyebut akses terhadap HP tersebut diduga difasilitasi oleh oknum petugas dengan sistem sewa. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya terjadi pada satu orang narapidana, tetapi juga melibatkan sejumlah warga binaan lainnya.

“Ada pegawai yang menyewakan HP. Bukan cuma suami saya, banyak juga yang pakai,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan adanya tarif tertentu yang harus dibayar untuk menggunakan perangkat tersebut.

“Tarifnya satu jam Rp40 ribu,” tambahnya.

Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan di lingkungan pemasyarakatan. Sebagaimana diketahui, telepon genggam termasuk barang terlarang bagi warga binaan karena berisiko memicu berbagai pelanggaran, mulai dari komunikasi ilegal hingga potensi pengendalian aktivitas dari dalam lapas.

Larangan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan praktik lain berupa fasilitas kamar tertentu yang diperjualbelikan kepada narapidana dengan kemampuan finansial lebih. Kamar tersebut disebut memiliki fasilitas tambahan seperti spring bed dan kipas angin, yang dinilai menyerupai fasilitas layaknya kamar khusus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Maros belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala lapas serta pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi.

Apabila terbukti, praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencederai integritas sistem pemasyarakatan serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan di dalam lembaga tersebut. (Tim/Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close