Breaking News

Audio Reader
Speed:

Empat Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Justru Dapat Penangguhan Penahanan


LABUHANBATU, WINews – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan.

Pasalnya, empat orang tersangka yang diketahui telah empat kali mangkir dari panggilan penyidik justru mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak langsung ditahan saat akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Lias Sianipar yang mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan langkah penegakan hukum yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Biasanya kalau tersangka sudah dua kali dipanggil secara resmi tetapi tidak datang atau mangkir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

Namun dalam kasus ini, empat kali dipanggil tetap tidak hadir, tetapi tidak dijemput paksa. Malah diberikan penangguhan penahanan,” ungkap Lias Sianipar, Selasa (10/2/2026).

Lias menjelaskan, para tersangka sebelumnya telah dipanggil secara resmi oleh penyidik dengan status tersangka dalam beberapa kesempatan.

Panggilan pertama dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, kemudian panggilan kedua pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Selanjutnya panggilan ketiga dilayangkan pada Sabtu, 21 Oktober 2025, dan panggilan keempat pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Namun dari keempat panggilan tersebut, para tersangka disebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak dilakukan penjemputan paksa. Padahal mereka sudah empat kali dipanggil secara resmi,” ujarnya.

Menurut Lias, para tersangka baru mendatangi penyidik pada Selasa, 10 Februari 2026. Namun saat itu, tidak ada satu pun dari mereka yang langsung ditahan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu.

Ia juga mengaku mendengar adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik tidak wajar dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Isu yang beredar bahkan menyebutkan, daripada uang 400 juta diberikan kepada pihak tertentu, lebih baik memberikan 500 juta kepada polisi. Hal seperti ini tentu sangat meresahkan,” katanya.

Lias menuturkan, sejak peristiwa yang menimpanya, ia mengalami kekerasan hingga harus meninggalkan daerah tempat tinggalnya di Labuhanbatu dan pindah ke Provinsi Riau karena merasa tidak aman.

“Saya dihajar sampai babak belur, bahkan menggunakan alat bantu seperti broti. Setelah kejadian itu saya terpaksa hijrah dari Labuhanbatu ke Riau. Proses penyelidikan yang lambat membuat saya semakin kecewa,” ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Labuhanbatu, Brigadir Hermawan Pangestu, membenarkan bahwa para tersangka tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, penangguhan penahanan diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

“Yang mengajukan penangguhan adalah istri para tersangka kepada pimpinan, dan pimpinan menyetujui. Jadi mereka dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Berkas perkara sedang kami lengkapi dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close