
CILACAP, WINews – Warga Kabupaten Cilacap digemparkan oleh operasi senyap yang dilakukan oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, operasi besar ini tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan puluhan orang dalam operasi tersebut.
“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.
Menurutnya, puluhan orang yang diamankan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini, KPK menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan Wakil Bupati dalam operasi tersebut.

“Dari penyelenggara negara ASN dan mungkin ada beberapa juga dari pihak swasta dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di sana. Sejauh ini informasi yang kami terima, wakil bupati tidak ada,” jelasnya.
Ruang Sekda Disegel
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga melakukan langkah lanjutan dengan menyegel salah satu ruangan penting di kompleks perkantoran Pemkab Cilacap.Ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap tampak dipasangi garis segel merah-hitam milik KPK.
Penyegelan tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Pasca operasi tersebut, suasana di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Cilacap terlihat lebih lengang dari biasanya. Aparat juga tampak berjaga untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar.
Pemeriksaan Intensif
Seluruh pihak yang terjaring dalam OTT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.Apabila bukti awal dinilai cukup, para pihak yang terlibat kemungkinan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan daerah aktif dan berpotensi membuka tabir praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
(Tim Red)
0 Komentar