PANGKAJENE – Dugaan praktik peredaran telepon genggam (HP) di dalam Rutan Kelas IIB Pangkajene kembali menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan pemantauan langsung saat jam kunjungan (besuk) narapidana di rumah tahanan tersebut.
Dalam pemantauan tersebut, tim media sempat berbincang dengan salah satu keluarga narapidana yang datang membesuk. Perempuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku suaminya yang sedang menjalani masa pidana masih dapat menggunakan telepon genggam dari dalam rutan pada malam hari.“Kalau malam suami saya bisa menelepon,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya bagaimana narapidana dapat mengakses telepon genggam di dalam rutan yang seharusnya steril dari barang terlarang, ia menyebut perangkat tersebut diduga disediakan oleh oknum petugas dengan sistem sewa.
“Iya bisa, Pak. Karena ada pegawai yang menyewakan HP ke suami saya. Bukan cuma suami saya, banyak juga narapidana lain yang begitu kalau malam,” katanya.
Ia juga mengungkap adanya tarif yang harus dibayar untuk menggunakan perangkat tersebut.
“Tarifnya satu jam Rp40 ribu,” ungkapnya.
Jika informasi tersebut benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Telepon genggam merupakan barang terlarang bagi warga binaan karena berpotensi memicu berbagai pelanggaran, mulai dari komunikasi ilegal hingga kemungkinan pengendalian aktivitas dari balik jeruji.
Larangan penggunaan telepon genggam di dalam rutan maupun lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rutan Kelas IIB Pangkajene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala rutan maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi.
Apabila dugaan ini terbukti benar, praktik penyewaan telepon genggam kepada narapidana oleh oknum petugas tidak hanya melanggar aturan pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan di dalam lingkungan rumah tahanan.
Pewarta: Tim Red

0 Komentar