Breaking News

Audio Reader
Speed:

KPK Gelar OTT di Bengkulu Bupati Rejang Lebong Resmi Jadi Tersangka Suap Proyek



JAKARTA, WINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam (9/3/2026) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tim KPK mengamankan 13 orang yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan awal di sejumlah kantor kepolisian di Bengkulu.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 9 Maret 2026, tim mengamankan 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Wakil Bupati Ikut Diamankan

Dari 13 orang yang diamankan, sembilan di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka terdiri dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendra, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta.

Diduga Terkait Suap Proyek

KPK menduga operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam proyek-proyek pemerintah daerah.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rinciannya, tiga orang dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelas Budi.

Dicopot dari Jabatan Partai

Pasca operasi tangkap tangan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional mengambil langkah tegas dengan mencopot Muhammad Fikri Thobari dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas partai.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.

Untuk sementara, kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Sementara itu, KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close