Breaking News

AI READY

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Pekalongan Usai OTT, Fadia Arafiq Resmi Ditahan



Jakarta, Wartaindonesianews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Lembaga antirasuah tersebut langsung menahan Fadia di Rumah Tahanan KPK hingga 23 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Salah satu peringatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Ia disebut telah beberapa kali mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan ketika Fadia mendirikan perusahaan yang kemudian ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

“Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan bersama beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi konflik kepentingan ketika mendirikan perusahaan PT RNB yang kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, sementara suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris. PT RNB disebut aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, serta sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Fadia bersama 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan, termasuk Sekda Kabupaten Pekalongan.

Pasca penangkapan tersebut, penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja Bupati. Penyegelan dilakukan dengan memasang kertas segel berlogo KPK di pintu ruangan pada Senin (2/3/2026) malam.

Meski demikian, aktivitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pekalongan pada keesokan harinya dilaporkan tetap berjalan normal.

Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait operasi tangkap tangan tersebut karena sedang menjalankan tugas dinas luar kota. Sementara Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, juga belum memberikan keterangan lantaran tengah mengikuti kegiatan di Sukoharjo.

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fadia Arafiq sendiri dikenal sebagai politikus dari Partai Golkar yang menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2026. Ia juga merupakan putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq dan sempat dikenal sebagai penyanyi dangdut pada era 1990-an sebelum terjun ke dunia politik.

Pewarta: Rodi AS

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close