Breaking News

Audio Reader
Speed:

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi


JAKARTA, WINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemeriksaan terhadap Yaqut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga menjelang malam, tepat setelah azan Magrib waktu Jakarta.

Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan kasus dugaan penyimpangan kuota haji yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut terlihat turun dari lantai dua Gedung KPK dengan kedua tangan terborgol.

Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sambil membawa sebuah map bermotif batik.


Tanpa banyak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu, Yaqut kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah memicu perhatian luas masyarakat, mengingat pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

Penahanan mantan menteri tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

Hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

WINews akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Pewarta: Ras

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close