Sejak dini hari, anggota Polsek Jenangan menyisir sejumlah titik di wilayah kecamatan tersebut. Patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas penerbangan balon udara tanpa awak serta penyalaan petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan penerbangan.
Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo SH menjelaskan, saat patroli berlangsung pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas warga yang diduga hendak menerbangkan balon udara di area persawahan Dukuh Karanganyar, Desa Ngrupit.

“Anggota Polsek Jenangan langsung bergerak menuju lokasi. Namun saat tiba di TKP, balon udara sudah terlanjur diterbangkan dan warga yang diduga menerbangkan sudah tidak ditemukan di lokasi,” ungkapnya.
Meski demikian, dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di area tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua balon udara berukuran sekitar satu meter, satu renteng petasan jenis cabe rawit, lima mercon berukuran kecil, serta satu mercon berukuran sedang.
“Seluruh barang bukti tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek Jenangan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Amrih Widodo.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pembuatan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Hal ini diatur dalam Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan pelanggaran terkait bahan peledak dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, penerbangan balon udara tanpa kendali juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kapolsek Jenangan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh masyarakat. Apabila melihat aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek Jenangan atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Pewarta: Muh Nurcholis

0 Komentar