Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pabrik Oli Palsu di Tangerang Diduga Kembali Beroperasi Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

TANGERANG, WINews – Praktik pemalsuan pelumas kendaraan bermotor bermerek ternama di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik.

Meski sebelumnya sempat dilakukan penggerebekan oleh aparat penegak hukum pada 2024, aktivitas produksi oli palsu diduga kembali berjalan di sebuah lokasi di Jalan Kalisabi, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Jumat (13/3/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pabrik yang sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum tersebut kini kembali beroperasi.

Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas penindakan hukum terhadap jaringan pemalsuan produk otomotif yang merugikan konsumen.

Pada pengungkapan kasus sebelumnya, aparat berhasil mengamankan sejumlah pekerja beserta ribuan botol oli palsu yang meniru merek pelumas ternama seperti Yamalube dan AHM Oil MPX 1.

Produk-produk tersebut diketahui diedarkan di pasaran dengan kemasan menyerupai aslinya sehingga sulit dibedakan oleh konsumen.

Salah satu pelaku utama yang sempat diproses secara hukum bahkan telah disidangkan di pengadilan.

Namun, putusan yang dijatuhkan berupa hukuman penjara selama 10 bulan dinilai sebagian kalangan belum memberikan efek jera yang kuat, mengingat ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan dapat mencapai hingga lima tahun penjara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi yang sebelumnya disebut sebagai tempat produksi oli palsu tampak kembali berjalan.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa jaringan distribusi dan produksi masih tetap aktif.

Selain di wilayah Cibodas, dugaan aktivitas serupa juga disebut-sebut terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Beberapa sumber menyebut jaringan distribusi oli palsu tersebut memiliki jalur pemasaran yang cukup luas dan menyasar bengkel-bengkel kecil hingga penjual eceran.

Sejumlah aktivis masyarakat menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Mereka berharap adanya penyelidikan lebih mendalam guna memastikan apakah benar aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak memberi ruang bagi praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Konsumen Terancam Dirugikan

Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga berpotensi merusak kendaraan masyarakat.

Pelumas dengan kualitas rendah yang dikemas menyerupai produk asli dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan, terutama bagi pengguna sepeda motor yang bergantung pada perawatan rutin.

Mengingat tingginya penggunaan sepeda motor di kalangan masyarakat, peredaran oli palsu menjadi ancaman serius bagi konsumen, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang kerap membeli pelumas di bengkel umum atau toko kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan beroperasinya kembali pabrik oli palsu tersebut maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik pemalsuan produk yang merugikan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Tim Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close