Program yang awalnya digadang-gadang sebagai langkah modernisasi pendidikan tersebut kini menuai polemik setelah muncul dugaan harga pengadaan yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai sekitar Rp55,35 miliar dari APBD Perubahan 2024. Satu unit papan tulis digital berukuran 86 inci disebut-sebut dihargai sekitar Rp221 juta hingga Rp222 juta per unit.
Angka tersebut memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak. Pasalnya, sejumlah pengamat anggaran menilai harga pasar perangkat dengan spesifikasi serupa berada jauh di bawah nilai tersebut.
Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut selisih harga yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Jika dibandingkan dengan harga pasar, perangkat sekelas itu biasanya berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta. Selisihnya sangat jauh, sehingga perlu ditelusuri secara serius,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di kawasan Jalan Veteran, Tangerang.
Temuan lain yang juga menjadi sorotan adalah perbedaan merek antara yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima di lapangan.
Dalam dokumen e-katalog, perangkat yang dijadikan acuan pengadaan disebut bermerek ViewSonic. Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi GWI di sejumlah sekolah dasar dan menengah negeri di Kota Tangerang, perangkat yang terpasang justru bermerek RO COMP.

Ketua Biro Hukum GWI, M. Aqil, SH, menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika spesifikasi dan merek yang tercantum dalam katalog berbeda dengan barang yang diterima, maka perlu ada klarifikasi yang jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan dugaan manipulasi dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Selain itu, GWI juga menyoroti aspek transparansi anggaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Dari total pengelolaan anggaran sekitar Rp1,4 triliun pada tahun 2024, disebutkan hanya sekitar Rp190 miliar yang tercantum secara terbuka dalam sistem SIRUP LKPP.
Menurut Aqil, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Pengelolaan anggaran pemerintah seharusnya dapat diakses masyarakat secara transparan sesuai semangat keterbukaan informasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam surat tanggapan tertanggal 18 Februari 2026 membantah adanya dugaan pemahalan harga. Pihaknya menyatakan seluruh proses pengadaan telah mengikuti ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Dinas juga menyebut tidak semua kegiatan harus ditampilkan dalam sistem SIRUP, terutama jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa tertentu.
Meski demikian, polemik mengenai harga pengadaan perangkat digital tersebut masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak berharap adanya audit dan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga berwenang guna memastikan apakah terdapat pelanggaran atau kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta hasil audit lembaga terkait untuk memberikan kepastian atas polemik pengadaan papan tulis digital bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
(Redaksi WINews / Tim Investigasi)

0 Komentar