
JAKARTA BARAT, WINews - Peredaran obat keras daftar G di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, diduga semakin mengkhawatirkan. Sejumlah kios berkedok toko kosmetik hingga warung kelontong disebut bebas menjual obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter.
Dalam investigasi lapangan, penjualan dilakukan dengan modus terselubung. Stok obat disimpan di etalase tertutup dan transaksi hanya dilayani bagi pembeli yang telah memahami “kode” tertentu. Pembeli yang datang pun didominasi kalangan remaja dan usia muda.
Padahal, obat-obatan tersebut termasuk kategori daftar G (berbahaya) yang penggunaannya harus melalui pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu efek serius seperti halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan saraf.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama bagi generasi muda.
“Sudah lama aktivitas itu berlangsung. Anak-anak muda sering beli sampai malam. Kami takut dampaknya merusak masa depan mereka,” ujarnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim kepada pihak kepolisian setempat hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, berpotensi memicu meningkatnya permasalahan sosial dan kriminalitas. Oleh karena itu, masyarakat mendesak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan.
Warga berharap dilakukan penertiban dan penegakan hukum secara transparan guna menghentikan peredaran obat keras ilegal serta mengembalikan rasa aman di lingkungan Cengkareng.
Hingga kini, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi. (Tim/Red)
Berdasarkan hasil penelusuran tim Informasi Aktual pada 16 Maret 2026, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Flamboyan, RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng. Di kawasan tersebut, aktivitas jual beli obat seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl disebut berlangsung secara terbuka di tengah permukiman warga.
Dalam investigasi lapangan, penjualan dilakukan dengan modus terselubung. Stok obat disimpan di etalase tertutup dan transaksi hanya dilayani bagi pembeli yang telah memahami “kode” tertentu. Pembeli yang datang pun didominasi kalangan remaja dan usia muda.
Padahal, obat-obatan tersebut termasuk kategori daftar G (berbahaya) yang penggunaannya harus melalui pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu efek serius seperti halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan saraf.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama bagi generasi muda.
“Sudah lama aktivitas itu berlangsung. Anak-anak muda sering beli sampai malam. Kami takut dampaknya merusak masa depan mereka,” ujarnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim kepada pihak kepolisian setempat hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, berpotensi memicu meningkatnya permasalahan sosial dan kriminalitas. Oleh karena itu, masyarakat mendesak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan.
Warga berharap dilakukan penertiban dan penegakan hukum secara transparan guna menghentikan peredaran obat keras ilegal serta mengembalikan rasa aman di lingkungan Cengkareng.
Hingga kini, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi. (Tim/Red)
0 Komentar