
Sukabumi, WINews – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa kembali mencuat. Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran desa.
RH diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Neglasari pada periode anggaran 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil audit kerugian negara, totalnya mencapai Rp394.861.618 yang bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun pihak kejaksaan menegaskan bahwa aliran dan penggunaan dana masih akan didalami lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.
“Pengakuan sementara menyebutkan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun tentu hal ini masih akan kami dalami lagi dalam tahap persidangan,” jelas Fahmi.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Proses pengembangan masih terus berjalan. Apabila ditemukan fakta baru terkait pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Fahmi.
Pewarta: Tim Red
0 Komentar