
BANJARNEGARA, WINews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Langkah ini dilakukan guna memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Monitoring dilakukan pada Rabu malam (4/3/2026) dengan menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah perkotaan Banjarnegara. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026 tentang pengaturan aktivitas selama Ramadhan.Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan, operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
“Operasi ini dimulai sejak pukul 21.00 WIB. Tujuannya untuk mengingatkan para pengelola dan pengunjung agar bersiap menutup aktivitas tepat waktu sesuai ketentuan,” ujarnya di sela kegiatan.
Menurut Sugeng, pendekatan yang dilakukan petugas lebih mengedepankan cara persuasif. Pihaknya berharap para pengusaha hiburan malam dapat memahami dan mematuhi aturan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selain pengawasan jam operasional, Satpol PP juga memberi perhatian pada potensi peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di tempat hiburan.
“Kami mengimbau manajemen hiburan malam untuk memperketat pengawasan terhadap pekerja, khususnya pemandu lagu. Penjualan dan konsumsi minuman beralkohol tidak diperbolehkan, apalagi penggunaan obat-obatan terlarang yang saat ini mulai menjadi tren negatif di beberapa tempat,” tegasnya.
Sugeng menambahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran yang berulang. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga kemungkinan penutupan operasional.
“Jika tetap tidak mengindahkan aturan setelah tiga kali teguran, sanksinya bisa meningkat hingga penghentian kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1447 H.
Pengawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap seluruh pelaku usaha hiburan dapat bekerja sama menjaga norma agama dan budaya masyarakat selama Ramadhan, sehingga suasana aman, nyaman, dan khusyuk tetap terjaga hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Pewarta : Nur S


0 Komentar