Breaking News

AI SIAP

Salah Paham Ayam Geprek: TIB Turun Tangan, Keluarga Korban Desak Polres Bogor Bertindak Tegas

Bogor, WINews - Kasus dugaan penganiayaan brutal yang terjadi di sebuah kedai ayam geprek di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (23/3/2026), kini memasuki fase krusial. 

Keluarga korban resmi menggandeng organisasi Timur Indonesia Bersatu (TIB) untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus mengawal proses hukum di Polres Bogor agar berjalan transparan dan berkeadilan.

Langkah ini diambil setelah insiden yang menimpa korban berinisial R dinilai tidak hanya meninggalkan luka fisik serius, tetapi juga trauma mendalam, khususnya bagi anak-anak yang menjadi saksi di lokasi kejadian.

Kronologi: Dari Kesalahpahaman Jadi Kekerasan Brutal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara konsumen dan penjual terkait pesanan ayam geprek. Namun situasi dengan cepat memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial S.

Tak hanya itu, pelapor juga disebut sempat mendapat ancaman menggunakan senjata tajam—ironisnya terjadi di depan dua anaknya yang masih berusia 8 dan 10 tahun.

TIB Bantah Isu Penagihan, Tegaskan Murni Salah Paham

Menanggapi spekulasi liar di media sosial, Tim Hukum TIB memberikan klarifikasi tegas. Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., bersama Atep Linda Ramdhani, S.H., menegaskan bahwa tidak ada unsur penagihan dalam kasus ini.

“Kami luruskan, ini bukan soal utang piutang. Ini murni kesalahpahaman dalam transaksi. Sangat disayangkan persoalan sepele berujung pada tindakan yang tidak manusiawi,” tegas tim hukum.

Trauma Anak Jadi Perhatian Serius

Dampak psikologis terhadap anak-anak pelapor kini menjadi perhatian utama. Kasus ini bahkan diarahkan untuk penanganan lebih lanjut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Perwakilan keluarga menegaskan bahwa alasan utama menggandeng TIB adalah untuk memastikan perlindungan hukum sekaligus pemulihan bagi anak-anak yang mengalami trauma berat akibat menyaksikan langsung kejadian tersebut.

TIB: Kami Kawal Hingga Tuntas

Ketua TIB, Bilisitania, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak aparat kepolisian bertindak tegas tanpa kompromi.

“Kami berdiri bersama korban. Ini bukan sekadar kasus kekerasan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan. Kami minta Polres Bogor transparan dan profesional,” ujarnya.

Jeratan Hukum: Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Tim hukum TIB menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

  • Penganiayaan Berat berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hingga 8 tahun penjara
  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam
  • UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), mengingat adanya trauma psikologis pada anak di bawah umur

Selain itu, tim hukum juga mendorong pemeriksaan psikologis (visum psikiatrikum) terhadap anak-anak sebagai bagian dari alat bukti pemberat.

Penutup

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena kekerasannya, tetapi juga dampak luas yang ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak. TIB bersama keluarga korban memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Pewarta : Nursoleh 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close