Breaking News

AI READY

Skandal Proyek Outsourcing Terkuak, Bupati Pekalongan Jadi Tersangka; KPK Ungkap Aliran Dana Rp46 Miliar



Jakarta, WINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2–3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 14 orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Perusahaan Keluarga Diduga Jadi Kendaraan Proyek

Kasus ini bermula sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Meski secara struktur perusahaan tersebut dikelola keluarga dan kemudian direkturnya diganti menjadi orang kepercayaan bupati, KPK menemukan bahwa Fadia diduga merupakan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.

Sebagian besar pegawai PT RNB juga diketahui berasal dari mantan tim sukses bupati saat pemilihan kepala daerah.

Dalam praktiknya, Fadia diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek penyediaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).

Dugaan Monopoli dan Manipulasi Pengadaan

KPK mengungkap sejumlah pola dugaan pelanggaran dalam perkara ini. Pada tahun 2025, PT RNB disebut mendominasi pekerjaan di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, serta satu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, sejumlah perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan “perusahaan ibu” tersebut meskipun terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Penyidik juga menemukan dugaan pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), di mana perangkat daerah diminta menyerahkan nilai HPS sejak awal agar penawaran PT RNB dapat disesuaikan.

Aliran Dana Diduga Mengalir ke Keluarga

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan transaksi dana masuk ke PT RNB sepanjang 2023–2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Namun dana yang benar-benar digunakan untuk membayar tenaga outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Sisa dana sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen diduga didistribusikan kepada lingkaran keluarga bupati.

KPK mengungkap pembagian dana tersebut diduga diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Adapun rincian dugaan aliran dana tersebut antara lain sekitar Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq, Rp4,6 miliar kepada Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,5 miliar kepada Mehnaz NA, Rp2,3 miliar kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp1,1 miliar kepada Mukhtaruddin Ashraff Abu. Selain itu, tercatat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

KPK Tolak Dalih Tidak Paham Birokrasi

Dalam pemeriksaan, Fadia sempat menyampaikan pembelaan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan birokrat sehingga tidak memahami secara teknis tata kelola pemerintahan.

Namun KPK menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena Fadia telah lama menjadi penyelenggara negara. Sebelum menjabat bupati, ia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016.

Ditahan Selama 20 Hari

KPK langsung menahan Fadia selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel berisi percakapan terkait pembagian dana di grup WhatsApp, laptop berisi laporan keuangan PT RNB, serta dokumen kontrak proyek outsourcing.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Redaksi WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close