
PANGANDARAN, WINews – Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menyoroti potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pangandaran. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak memainkan proyek yang bersumber dari dana negara tersebut, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat yang diduga memiliki pengaruh dalam pengaturan proyek.
Menurut Tedi, program revitalisasi sekolah merupakan kebijakan strategis pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui skema swakelola. Dalam mekanisme ini, dana pembangunan ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan pendampingan tenaga teknis.
Secara nasional, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp17,1 triliun pada tahun 2025 untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia. Sementara pada tahun 2026, program ini menargetkan revitalisasi lebih dari 71.000 satuan pendidikan dengan pekerjaan fisik yang mulai berjalan sejak Februari hingga Maret 2026.
Di Kabupaten Pangandaran, program revitalisasi sekolah juga menyerap anggaran cukup besar. Pada tahun 2025 saja, revitalisasi tingkat SMP mencapai sekitar Rp11,5 miliar, dengan beberapa proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar per sekolah melalui skema swakelola yang seharusnya melibatkan masyarakat sekitar serta toko bangunan lokal.
Namun, menurut Tedi, besarnya anggaran tersebut juga membuka potensi terjadinya praktik penyimpangan jika tidak diawasi secara serius oleh publik.
“Program ini harus diawasi secara ketat. Jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian, laporkan saja tanpa rasa takut. Ini uang rakyat, bukan uang kelompok tertentu,” tegas Tedi.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak bersikap pasif jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Kepala sekolah dan panitia pembangunan, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas pelaksanaan program tersebut.
“Jangan diam jika prosesnya tidak sesuai aturan. Sekolah bukan alat kepentingan siapa pun. Jika ada tekanan atau pengondisian proyek, itu harus dilawan dengan transparansi,” ujarnya.
Tedi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi terkait adanya pertemuan-pertemuan tertutup yang diduga bertujuan mengatur pembagian proyek revitalisasi sekolah. Ia menilai skema seperti itu berbahaya karena dapat mengubah sistem swakelola menjadi praktik monopoli terselubung.
“Jika benar ada pertemuan untuk mengatur proyek, itu harus dibongkar. Tidak peduli siapa yang terlibat, baik pejabat aktif, mantan pejabat, atau pihak lain yang merasa memiliki pengaruh, tidak boleh bermain-main dengan dana pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa konsep swakelola dalam program revitalisasi sekolah dirancang agar sekolah memiliki kemandirian dalam mengelola pembangunan sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Jika proyek sudah dikondisikan oleh kelompok tertentu, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai.
Tedi juga mengajak masyarakat, komite sekolah, serta lembaga pengawas independen untuk ikut aktif memantau pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah terjadinya manipulasi anggaran.
“Setiap pembelian material, tenaga kerja yang dilibatkan, hingga penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi pengondisian kontraktor atau pembagian proyek secara diam-diam, publik harus berani melaporkannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa revitalisasi sekolah merupakan investasi penting bagi masa depan generasi muda, sehingga segala bentuk praktik rente dan manipulasi harus dihentikan sejak awal.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak. Jangan sampai program pendidikan dikotori praktik yang tidak bertanggung jawab. Jika ada pelanggaran, awasi, catat, dan laporkan. Jangan biarkan revitalisasi sekolah berubah menjadi bancakan,” pungkasnya.
Pewarta: Nur Z
0 Komentar