
JAKARTA, WINews – Ketua Ninik Rahayu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejak awal tidak mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Menurut Ninik, setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa harus terlebih dahulu terdaftar di Dewan Pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, selama perusahaan pers tersebut berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, maka sudah dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers, meskipun belum tercatat dalam pendataan Dewan Pers.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers disebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers, bukan mewajibkan pendaftaran.
Di sisi lain, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Kamsul Hasan, menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Wartawan bukanlah syarat wajib bagi seseorang untuk berprofesi sebagai wartawan di Indonesia.
Menurutnya, UKW bukan amanat langsung dari UU Pers, melainkan program yang dibuat oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalitas wartawan.
“UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah peraturan Dewan Pers,” jelas Kamsul.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus UKW, namun tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional di berbagai media.
Kamsul juga menegaskan bahwa kelulusan UKW tidak serta-merta menjamin kualitas produk jurnalistik seorang wartawan.
“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas produk jurnalistiknya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun karya jurnalistiknya berkualitas,” ungkapnya.
Tokoh pers yang pernah menjabat Ketua PWI Jaya selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014 itu juga menyoroti kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum memiliki UKW.
Menurutnya, kebijakan tersebut diduga hanya menjadi cara untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan lembaga tertentu.
“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujarnya dengan senyum penuh makna.
Pewarta: Rodi AS | Editor: WINews
Menurut Ninik, setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa harus terlebih dahulu terdaftar di Dewan Pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, selama perusahaan pers tersebut berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, maka sudah dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers, meskipun belum tercatat dalam pendataan Dewan Pers.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers disebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers, bukan mewajibkan pendaftaran.
Di sisi lain, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Kamsul Hasan, menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Wartawan bukanlah syarat wajib bagi seseorang untuk berprofesi sebagai wartawan di Indonesia.
Menurutnya, UKW bukan amanat langsung dari UU Pers, melainkan program yang dibuat oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalitas wartawan.
“UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah peraturan Dewan Pers,” jelas Kamsul.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus UKW, namun tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional di berbagai media.
Kamsul juga menegaskan bahwa kelulusan UKW tidak serta-merta menjamin kualitas produk jurnalistik seorang wartawan.
“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas produk jurnalistiknya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun karya jurnalistiknya berkualitas,” ungkapnya.
Tokoh pers yang pernah menjabat Ketua PWI Jaya selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014 itu juga menyoroti kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum memiliki UKW.
Menurutnya, kebijakan tersebut diduga hanya menjadi cara untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan lembaga tertentu.
“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujarnya dengan senyum penuh makna.
Pewarta: Rodi AS | Editor: WINews
0 Komentar