BANJARNEGARA, WINews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara bergerak cepat merespons keresahan warga Desa Batur, Kecamatan Batur, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di tengah suasana Idul Fitri.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah botol miras tertata di meja tamu milik seorang warga berinisial A alias R. Unggahan tersebut sontak memicu kecaman masyarakat dan dikhawatirkan memicu tindakan anarkis apabila tidak segera ditangani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, AP., langsung memimpin koordinasi lintas sektoral bersama Camat Batur dan Kepala Desa Batur guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami bergerak cepat untuk mencegah potensi konflik di masyarakat. Fokus kami adalah menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan peraturan daerah,” ujar Fajar, Sabtu (28/3/2026).
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan total 44 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, di antaranya anggur merah, anggur hijau, anggur putih, black currant, anggur orang tua, hingga ciu tradisional berbagai ukuran.
Selama proses penindakan, warga setempat turut hadir memberikan dukungan moral kepada petugas. Mereka berharap peredaran miras di wilayahnya dapat diberantas, terlebih pada momen Lebaran yang dianggap sakral.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara. Sementara itu, pelaku telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pelaku juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin, 30 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum, serta terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pewarta: Nursoleh i



0 Komentar