
LABURA, WINews – Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kian menguat. Seorang pria berinisial RPJ kini menjadi sorotan warga karena disebut-sebut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RPJ diketahui berdomisili di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo. Ia juga disebut memiliki rumah di kawasan Komplek Perumahan Pasir Putih, Labuhanbatu.
Seorang warga berinisial IR mengungkapkan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut bukan hal baru. Bahkan, menurutnya, jaringan tersebut diduga telah meluas ke berbagai daerah seperti Aek Kanopan, Aek Natas, Merbau, Rantauprapat, hingga Kotapinang dan wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
“Sudah lama berlangsung dan semakin meluas. Bahkan diduga melibatkan beberapa daerah lain,” ujarnya.
IR juga menyebutkan bahwa rumah RPJ kerap dikaitkan dengan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Selain itu, peredaran diduga dikendalikan oleh orang-orang dekatnya dengan melibatkan sejumlah pemuda setempat.
Tak hanya itu, RPJ juga disebut memperluas aktivitas dengan membuka tempat hiburan malam jenis KTV di kawasan Jalan Baru, Rantauprapat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran pil ekstasi dan minuman keras.
Meski aparat penegak hukum dikabarkan pernah melakukan penggerebekan, warga menilai belum ada hasil signifikan yang mampu menghentikan dugaan aktivitas tersebut.
“Pernah ada tindakan, tapi belum terlihat hasil nyata,” kata IR.
Warga juga mengungkapkan bahwa RPJ pernah tersangkut kasus serupa pada 2024. Namun setelah bebas, aktivitas yang sama diduga kembali berlangsung.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, disebut telah beberapa kali melayangkan pengaduan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Namun hingga kini, mereka belum melihat tindak lanjut yang jelas.

“Masyarakat ingin wilayah ini bersih dari narkoba. Dampaknya sudah sangat meresahkan, terutama bagi generasi muda,” tegas IR.
Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara, Zakaria Rambe, turut angkat bicara. Ia menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya menutup mata terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, nama RPJ bukan hal baru dalam isu peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya.
“Aparat harus transparan dan bertindak tegas jika memang ada bukti pelanggaran hukum,” ujarnya.
Zakaria juga meminta Kapolda Sumut turun tangan memastikan penanganan kasus berjalan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di wilayah Labuhanbatu Raya memang meningkatkan penindakan terhadap jaringan narkotika. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap, termasuk penangkapan pengedar antarprovinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi.
Meski demikian, sebagian masyarakat menilai masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang belum tersentuh hukum.
Warga pun berharap aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Pewarta: Tim Red
Keluhan masyarakat muncul seiring maraknya dugaan peredaran narkoba yang dinilai telah berlangsung lama dan semakin meluas di kawasan Labuhanbatu Raya. Warga berharap aparat tidak tinggal diam terhadap kondisi yang dinilai sudah meresahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RPJ diketahui berdomisili di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo. Ia juga disebut memiliki rumah di kawasan Komplek Perumahan Pasir Putih, Labuhanbatu.
Seorang warga berinisial IR mengungkapkan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut bukan hal baru. Bahkan, menurutnya, jaringan tersebut diduga telah meluas ke berbagai daerah seperti Aek Kanopan, Aek Natas, Merbau, Rantauprapat, hingga Kotapinang dan wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
“Sudah lama berlangsung dan semakin meluas. Bahkan diduga melibatkan beberapa daerah lain,” ujarnya.
IR juga menyebutkan bahwa rumah RPJ kerap dikaitkan dengan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Selain itu, peredaran diduga dikendalikan oleh orang-orang dekatnya dengan melibatkan sejumlah pemuda setempat.
Tak hanya itu, RPJ juga disebut memperluas aktivitas dengan membuka tempat hiburan malam jenis KTV di kawasan Jalan Baru, Rantauprapat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran pil ekstasi dan minuman keras.
Meski aparat penegak hukum dikabarkan pernah melakukan penggerebekan, warga menilai belum ada hasil signifikan yang mampu menghentikan dugaan aktivitas tersebut.
“Pernah ada tindakan, tapi belum terlihat hasil nyata,” kata IR.
Warga juga mengungkapkan bahwa RPJ pernah tersangkut kasus serupa pada 2024. Namun setelah bebas, aktivitas yang sama diduga kembali berlangsung.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, disebut telah beberapa kali melayangkan pengaduan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Namun hingga kini, mereka belum melihat tindak lanjut yang jelas.

“Masyarakat ingin wilayah ini bersih dari narkoba. Dampaknya sudah sangat meresahkan, terutama bagi generasi muda,” tegas IR.
Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara, Zakaria Rambe, turut angkat bicara. Ia menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya menutup mata terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, nama RPJ bukan hal baru dalam isu peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya.
“Aparat harus transparan dan bertindak tegas jika memang ada bukti pelanggaran hukum,” ujarnya.
Zakaria juga meminta Kapolda Sumut turun tangan memastikan penanganan kasus berjalan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di wilayah Labuhanbatu Raya memang meningkatkan penindakan terhadap jaringan narkotika. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap, termasuk penangkapan pengedar antarprovinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi.
Meski demikian, sebagian masyarakat menilai masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang belum tersentuh hukum.
Warga pun berharap aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Pewarta: Tim Red
0 Komentar