Breaking News

AI SIAP

CACAT LOGIKA TERKUAK DI RUANG SIDANG! Penyidikan Polsek Banyumanik Diguncang Kritik Keras



Semarang, WINews -- Sidang praperadilan yang menjerat Muhammad Farhan Lie berubah menjadi panggung terbongkarnya dugaan kelemahan serius dalam proses penyidikan. Alih-alih menguatkan konstruksi perkara, persidangan justru menguak fakta-fakta yang memicu tanda tanya besar terhadap langkah aparat, pada hari Kamis 09/04/2026.

Sorotan tajam kini mengarah ke penyidik Polsek Banyumanik. Kritik tak lagi samar melainkan terang-terangan menyasar logika hukum yang digunakan dalam menjerat perkara ini.
Ahli “Guncang” Dasar Perkara

Keterangan ahli pidana, Dr. Azmi Syahputra, menjadi momen paling menentukan. Di depan majelis hakim, ia secara lugas menyebut adanya “cacat logika” dalam penerapan Pasal 378 KUHP.

“Ini bukan sekadar soal perbuatan, tapi konteks. Kalau ini relasi kerja, pendekatan hukumnya berbeda. Tidak bisa serta-merta dikualifikasi sebagai penipuan,” tegasnya.



Pernyataan tersebut langsung mengguncang fondasi perkara yang sejak awal dibangun.

Salah Klasifikasi? Dari Internal Kerja ke Ranah Pidana

Fakta bahwa Farhan adalah karyawan aktif memunculkan dugaan kuat bahwa perkara ini seharusnya berada dalam koridor hubungan kerja, bukan pidana umum.

Jika benar demikian, maka muncul satu pertanyaan krusial:

Apakah ini murni kekeliruan, atau ada pemaksaan dalam penentuan pasal? Angka Kecil, Proses Besar

Persidangan juga membuka fakta mencengangkan: nilai kerugian yang dipersoalkan hanya sekitar Rp5,7 juta, bahkan menyusut menjadi Rp1,7 juta.

Namun penanganannya justru melibatkan proses panjang hingga lintas wilayah.

Ketimpangan ini memicu kritik keras:

Apakah ini penegakan hukum yang proporsional, atau justru berlebihan?


Locus Delicti Jadi Teka-Teki

Aspek kewenangan wilayah ikut jadi sorotan panas.
Peristiwa disebut terjadi di Jawa Barat
Mayoritas saksi berada di Jawa Barat
Namun perkara diproses di Semarang

Kondisi ini memunculkan dugaan kejanggalan dalam penentuan locus delicti yang seharusnya menjadi dasar utama dalam hukum acara pidana.
Administrasi “Amburadul”?

Tim kuasa hukum yang dipimpin John Liver Situmorang dan Paulina Chrisanty Situmeang menyoroti indikasi proses yang dinilai tidak transparan.

Sementara Antonius Hadi Soetejo mengungkap dugaan adanya SPDP ganda serta inkonsistensi dokumen.

Jika terbukti, hal ini bisa menjadi pukulan telak terhadap kredibilitas penyidikan.
Di Ujung Putusan: Ujian untuk Aparat

Sidang ini kini bukan sekadar soal satu terdakwa. Lebih dari itu, ini menjadi cermin bagi kualitas penegakan hukum.

Apakah penyidikan ini berdiri di atas dasar hukum yang kuat atau justru rapuh sejak awal? Putusan praperadilan akan menjadi jawabannya.

Pewarta - Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close