Breaking News

AI SIAP

Mutasi Mendadak Saat Usut Korupsi, Aipda Vicky Pilih Mundur dari Polri



MINAHASA, WINews - Keputusan mengejutkan datang dari Aipda Vicky Katiandagho yang resmi mengakhiri kariernya di institusi Polri pada Jumat (3/4/2026). Langkah tersebut diambil setelah dirinya dimutasi secara mendadak di tengah penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa.

Sebelum mengundurkan diri, Vicky menjabat sebagai Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Minahasa. Posisi strategis itu menempatkannya di garda terdepan dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Pengunduran diri Vicky diduga berkaitan erat dengan surat telegram mutasi yang memindahkannya ke Polres Kepulauan Talaud. Mutasi tersebut menuai sorotan karena dilakukan saat proses penyidikan kasus yang ia tangani tengah memasuki tahap krusial.

Dalam keterangannya, Vicky mengungkapkan bahwa kasus yang ditanganinya melibatkan sejumlah pihak penting di daerah. Hingga akhir Maret 2026, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen penting sebagai alat bukti.

Bahkan, proses penyidikan telah memasuki tahap koordinasi dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Utara guna menghitung potensi kerugian negara. Namun, proses tersebut terhenti setelah mutasi mendadak diterbitkan.

Sebelumnya, pada 1 April 2026, Vicky sempat mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta peninjauan ulang atas mutasi tersebut. Ia berharap tetap dapat menyelesaikan penyidikan kasus yang sedang berjalan.

Namun, harapan tersebut tidak membuahkan hasil. Mutasi tetap diberlakukan, sehingga berdampak pada terhentinya koordinasi penting, termasuk dengan BPKP dalam proses audit kerugian negara.

Keputusan mundur yang diambil Vicky pun memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Publik kini menyoroti kelanjutan penanganan kasus korupsi tersebut, serta mempertanyakan komitmen penegakan hukum di tengah kebijakan mutasi yang dinilai kontroversial.

Langkah Vicky dinilai sebagai bentuk sikap tegas sekaligus kritik terbuka terhadap kebijakan yang dianggap berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Pewarta: Saifuddin Gissing

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close