Breaking News

AI SIAP

Pelaku Curanmor Modus Kelengahan Korban Dibekuk, HP Raib di Way Gelang Berhasil Diungkap



TANGGAMUS, WINews - Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Sera Selpiya (30), yang kehilangan handphone saat berkunjung ke rumah rekannya pada September 2025 lalu.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AA alias Dewa (18), warga Kecamatan Kota Agung Barat.

“Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis, 2 April 2026, di kediaman orang tuanya,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (4/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait keberadaan barang bukti yang dikuasai seorang warga di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Dari hasil penyelidikan, diketahui handphone tersebut diperoleh melalui transaksi tukar tambah dari tersangka.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Pekon Way Gelang tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor tanpa pengawasan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu korban bersama suaminya datang ke rumah rekannya dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Dua unit handphone ditinggalkan di dashboard motor.

Sekitar 50 menit kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati satu unit handphone miliknya, OPPO A5i warna ungu berbintang, telah hilang, sementara handphone milik suaminya masih berada di tempat.

Korban sempat menanyakan kepada pemilik rumah dan warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

“Selalu tingkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan barang berharga di tempat terbuka,” pungkasnya. Pewarta: Marzuki

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close