Ihdad di Era Modern Jadi Sorotan: Webinar Nasional MHI Bahas Keadilan Gender, Perempuan Bekerja, dan Tantangan Hukum Islam Kontemporer
WINews, Nasional - (19 Juni 2026) Perkembangan masyarakat modern, meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, serta menguatnya wacana kesetaraan gender kembali memunculkan diskusi penting mengenai penerapan masa berkabung atau ihdad dalam hukum Islam. Di tengah perubahan sosial yang begitu
cepat, berbagai kalangan menilai diperlukan pemahaman yang lebih kontekstual tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat yang menjadi landasannya.
Menjawab kebutuhan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Masa Berkabung (Ihdad) Suami dan Istri dalam Kompilasi Hukum Islam: Menjawab Tantangan Keadilan Gender, Perempuan Bekerja, dan Dinamika Masyarakat Modern” pada Jumat (19/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hakim, aparatur peradilan agama, jurnalis, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Ihdad Bukan Sekadar Aturan Hukum, tetapi Juga Persoalan Kemanusiaan
Webinar menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, sebagai narasumber utama. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengupas berbagai persoalan aktual terkait implementasi ketentuan ihdad dalam kehidupan masyarakat modern.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa ihdad tidak boleh dipandang hanya sebagai ketentuan normatif semata.
Menurutnya, wafatnya pasangan hidup merupakan peristiwa yang menyentuh dimensi emosional, sosial, ekonomi, dan spiritual seseorang. Oleh karena itu, konsep ihdad dalam hukum Islam pada dasarnya hadir untuk menjaga kehormatan, martabat, serta kemaslahatan keluarga dan masyarakat.
"Ihdad lahir dalam konteks sosial tertentu yang memiliki tujuan luhur. Namun, perkembangan masyarakat saat ini menghadirkan berbagai realitas baru yang perlu dipahami secara mendalam agar implementasinya tetap relevan dan memberikan kemaslahatan," ungkapnya.
Tantangan Baru di Era Digital dan Dunia Kerja Modern
Dalam paparannya, Jamil menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) hingga kini masih menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Namun, perubahan sosial yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir menimbulkan tantangan baru dalam penerapan berbagai ketentuan hukum keluarga, termasuk ihdad.
Meningkatnya jumlah perempuan yang berkarier dan menjadi tulang punggung keluarga, perubahan struktur keluarga modern, tuntutan profesionalisme di dunia kerja, serta perkembangan teknologi informasi menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memahami hukum Islam secara kontekstual.
Selain itu, munculnya ruang digital dan media sosial juga menghadirkan pertanyaan baru mengenai batasan-batasan yang relevan selama masa berkabung.
Hukum Islam Dinamis dan Adaptif terhadap Perubahan Zaman
Dr. Alamsyah menekankan bahwa hukum Islam memiliki karakter yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.
Menurutnya, pemahaman terhadap ihdad perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan dialog antara teks hukum, realitas sosial, dan kebutuhan masyarakat kontemporer.
"Hukum Islam memiliki ruang ijtihad yang memungkinkan adanya penyesuaian terhadap perkembangan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai fundamental yang menjadi landasannya," jelasnya.
Pandangan tersebut mendapat respons positif dari peserta webinar yang menilai pentingnya pendekatan hukum yang mampu menjawab tantangan masyarakat modern tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
Keadilan Gender dan Perempuan Pekerja Menjadi Topik Hangat
Sesi diskusi berlangsung dinamis ketika peserta mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait posisi perempuan yang bekerja dan menjadi penopang ekonomi keluarga selama masa ihdad.
Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai penggunaan media sosial selama masa berkabung, relevansi pengaturan ihdad bagi suami, hingga bagaimana konsep keadilan gender dapat dipahami dalam perspektif hukum keluarga Islam.
Perdebatan yang berkembang menunjukkan bahwa isu ihdad saat ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan fikih klasik, melainkan telah menjadi bagian dari diskursus hukum, sosial, dan budaya yang terus berkembang seiring perubahan zaman.
Para peserta sepakat bahwa diperlukan kajian akademik dan hukum yang berkelanjutan agar regulasi maupun praktik hukum keluarga Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif.
MHI Siapkan Pelatihan Jurnalis Hukum dan Webinar Nasional Berikutnya
Sebagai bagian dari komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, Mimbar Hukum Indonesia juga mengumumkan sejumlah agenda nasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Pada 20–21 Juni 2026, MHI akan menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia dengan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) yang ditujukan bagi jurnalis, mahasiswa, praktisi hukum, dan pemerhati media.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” dengan menghadirkan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi peserta dari seluruh Indonesia.
Refleksi Penting bagi Masa Depan Hukum Keluarga Islam
Webinar nasional yang digelar MHI menjadi bukti bahwa hukum keluarga Islam terus mengalami perkembangan dan membutuhkan ruang dialog yang konstruktif. Di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat, pembahasan mengenai ihdad menunjukkan pentingnya keseimbangan antara nilai-nilai syariat, kebutuhan masyarakat modern, perlindungan hak perempuan, serta prinsip keadilan yang menjadi tujuan utama hukum.
Melalui forum akademik seperti ini, diharapkan lahir pemikiran-pemikiran progresif yang mampu memperkuat relevansi hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi fondasinya.
Redaksi : WINews
Sumber: Rilis Pers Mimbar Hukum Indonesia 2026)
Pewarta: Nursoleh

0 Komentar