Breaking News

Audio Reader
Speed:

MHI Perkuat Kompetensi Jurnalis Hukum Lewat Sertifikasi C.ILJ Batch 5, Kupas Jurnalisme Investigasi dan Risiko Pidana Pemberitaan


JAKARTA, WINews - Di tengah meningkatnya kompleksitas pemberitaan hukum dan derasnya arus informasi digital, kemampuan jurnalis dalam memahami aspek hukum menjadi kebutuhan yang semakin penting. Menjawab tantangan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 5 pada Minggu (21/6/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.

Memasuki hari kedua pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan mendalam mengenai jurnalisme investigasi hukum, teknik analisis dokumen hukum, hingga pemahaman mengenai risiko pidana yang dapat muncul dalam sebuah pemberitaan. Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia dengan latar belakang yang beragam, mulai dari jurnalis, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga pegiat media dan pemerhati hukum.

Tingginya partisipasi peserta menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan literasi hukum dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik di era digital.

Literasi Hukum Menjadi Kebutuhan Strategis di Era Informasi

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pemahaman hukum saat ini tidak lagi menjadi kebutuhan eksklusif bagi kalangan praktisi hukum semata. Menurutnya, jurnalis dan masyarakat umum juga perlu memiliki pengetahuan hukum yang memadai agar mampu menyikapi berbagai informasi secara kritis dan bertanggung jawab.

"Jurnalis membutuhkan pemahaman hukum untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan terhindar dari berbagai risiko hukum seperti pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, contempt of court, maupun penyebaran informasi yang menyesatkan. Sementara masyarakat membutuhkan literasi hukum untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara," ujar Jamil.

Ia menambahkan bahwa pelatihan jurnalis hukum menjadi sarana strategis untuk menjembatani dunia hukum dan dunia informasi, sehingga lahir insan pers yang tidak hanya mampu menyampaikan fakta, tetapi juga memahami konsekuensi hukum di balik setiap pemberitaan.

Kupas Teknik Investigasi dan Analisis Dokumen Hukum

Pada sesi ketiga yang berlangsung pukul 08.30–11.00 WIB, peserta memperoleh materi bertajuk "Jurnalisme Investigasi Hukum: Teknik Menulis, Menganalisis, dan Membedah Dokumen Hukum" yang disampaikan oleh Syamsuddin, ST., CFLE., CLA., CJI., CPLA., CILJ, Pemimpin Redaksi Media Bedah Nusantara Indonesia.

Dalam pemaparannya, Syamsuddin menjelaskan bahwa kemampuan membaca dan memahami dokumen hukum merupakan keterampilan fundamental bagi jurnalis yang meliput isu hukum, korupsi, kebijakan publik, maupun perkara peradilan.

Menurutnya, jurnalisme investigasi tidak hanya berfokus pada pengumpulan informasi, tetapi juga menuntut kemampuan melakukan verifikasi data, menguji validitas dokumen, serta menyusun laporan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.

"Jurnalisme investigasi yang berkualitas harus berbasis data, objektif, dan mengedepankan prinsip verifikasi. Setiap informasi harus diuji sebelum dipublikasikan kepada masyarakat," tegasnya.

Materi tersebut mendapat perhatian besar dari peserta karena memberikan gambaran praktis mengenai teknik investigasi yang dapat diterapkan dalam peliputan kasus hukum maupun isu publik lainnya.

Risiko Hukum dalam Pemberitaan Jadi Sorotan

Pelatihan dilanjutkan pada sesi keempat pukul 11.30–13.30 WIB dengan materi "Aspek Hukum Pidana dalam Pemberitaan: Antara Fakta, Framing, dan Risiko Hukum" yang disampaikan oleh Dedi Purwanto, S.H., M.H., C.ILJ, dosen STKIP Taman Siswa Bima sekaligus penulis hukum.

Dalam sesi tersebut, peserta diajak memahami berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Kode Etik Jurnalistik.

Dedi menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum. Ia menjelaskan bahwa framing berita yang tidak tepat, penggunaan istilah yang menghakimi, serta penyajian informasi tanpa verifikasi yang memadai dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Materi ini memberikan pemahaman penting mengenai bagaimana media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Diskusi Interaktif Bahas Tantangan Pers Modern

Rangkaian pelatihan berlangsung semakin dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus DPC PERMAHI DIY.

Peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik jurnalisme investigasi, etika peliputan perkara hukum, perlindungan hukum bagi jurnalis, hingga batasan-batasan pemberitaan dalam kasus yang sedang berproses di pengadilan.

Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kesadaran insan pers dan masyarakat terhadap pentingnya profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap norma hukum dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Cetak Jurnalis Hukum Profesional dan Berintegritas

Melalui Program Sertifikasi C.ILJ Batch 5, Mimbar Hukum Indonesia berharap dapat melahirkan jurnalis hukum yang profesional, kompeten, berintegritas, serta memiliki pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam pemberitaan.

Selain meningkatkan kualitas produk jurnalistik, program ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem media yang lebih edukatif, kredibel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

MHI Siapkan Webinar Hukum Nasional

Sebagai bagian dari komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, MHI juga akan menggelar sejumlah Webinar Hukum Nasional dalam waktu dekat.

Pada 24 Juni 2026, MHI akan menyelenggarakan webinar bertema "Ketika Hakim Memilih Memaafkan (Menakar Batas Diskresi Dalam Rechterlijk Pardon)" dengan narasumber Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M, dosen dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Sementara pada 25 Juni 2026, akan digelar webinar bertema "Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik" yang menghadirkan Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.

Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat yang ingin memperluas wawasan di bidang hukum.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Program Sertifikasi C.ILJ Batch 5 maupun agenda lainnya, dapat menghubungi panitia melalui WhatsApp di 0817-7666-6123.

Pewarta: Nursoleh

Sumber: Mimbar Hukum Indonesia (MHI)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close