Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polemik Hukum dr Ratna Setia Asih Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur MDP Kemenkes


JAKARTA, WINews -  Kasus hukum yang menjerat dr Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., kembali menjadi sorotan publik dan komunitas medis nasional. Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, SH, secara tegas menilai bahwa proses hukum yang kini berlangsung tidak dapat dilepaskan dari peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan yang menerbitkan rekomendasi penyidikan terhadap kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hangga dalam wawancara bersama jejaring media  Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Rekomendasi MDP Nomor MD.02.01/aMMDP/308/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan administratif dan prosedural.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Rekomendasi Penyidikan

Hangga menjelaskan bahwa pada halaman pertama surat rekomendasi tersebut tercantum sembilan dokter yang berstatus sebagai terperiksa dalam proses pemeriksaan disiplin profesi. Namun, ia menyoroti fakta bahwa nama dr Ratna tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Menurutnya, kejanggalan muncul ketika pada bagian berikutnya justru terdapat rekomendasi agar dilakukan penyidikan terhadap dr Ratna.

"Klien kami tidak pernah tercatat sebagai terperiksa sebagaimana sembilan dokter lainnya. Bahkan hingga saat ini belum pernah menjalani sidang etik profesi. Namun namanya muncul dalam rekomendasi penyidikan. Ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka," ujar Hangga.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh lembaga disiplin profesi tersebut.

Kekhawatiran Terhadap Perlindungan Profesi Kedokteran

Menurut Hangga, peristiwa yang dialami dr Ratna memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga medis terkait perlindungan profesi dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Ia berpendapat bahwa lembaga yang seharusnya berfungsi menjaga objektivitas dan profesionalisme profesi kedokteran harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

"Ketika muncul dugaan kesalahan prosedur dalam proses disiplin profesi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu orang dokter, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman seluruh tenaga medis dalam menjalankan profesinya," katanya.

Karena itu, Hangga menilai usulan pembentukan mekanisme pengawasan terhadap MDP merupakan langkah yang layak dipertimbangkan guna memperkuat sistem pengawasan internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Empat Perkara Sekaligus, Dinilai Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Selain mempersoalkan rekomendasi MDP, tim kuasa hukum juga menyoroti kompleksitas perkara yang sedang dihadapi dr Ratna.

Saat ini, dr Ratna diketahui tengah menghadapi empat proses hukum berbeda yang menurut pihak kuasa hukum memiliki keterkaitan substansi yang sama, yakni:

- Perkara pidana Nomor 295/PID.SUS/2025/PN PGP;

- Perkara perdata Nomor 844/PDT.G/2025/PN JKT.PST;

- Perkara MDP Nomor 9/P/MDP/I/2026 di Kementerian Kesehatan;

- Perkara perdata Nomor 34/PDT.G/2026/PN PGP.

Hangga menilai kondisi tersebut menciptakan situasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena masing-masing proses dinilai saling menunggu perkembangan dari perkara lainnya.

"Kami melihat adanya kondisi yang membuat penyelesaian perkara berjalan lambat karena masing-masing proses seolah menunggu hasil dari proses yang lain," ujarnya.

Soroti Alat Bukti dan Dasar Penanganan Perkara

Dalam keterangannya, Hangga juga mempertanyakan sejumlah aspek yang menurutnya belum terjawab secara memadai selama proses persidangan berlangsung.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak adanya laporan polisi yang secara khusus ditujukan kepada dr Ratna. Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum adanya proses etik yang menempatkan dr Ratna sebagai terperiksa sebelum rekomendasi penyidikan diterbitkan.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan hasil otopsi maupun visum yang menurut mereka merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara.

Menurut Hangga, dalam beberapa agenda persidangan majelis hakim sempat meminta jaksa untuk menunjukkan dokumen hasil otopsi, namun hingga kini dokumen tersebut disebut belum diperlihatkan dalam persidangan.

Perdebatan Mengenai Mekanisme Pelayanan Dokter Spesialis

Pihak kuasa hukum turut membantah salah satu tuduhan yang menyebutkan bahwa dr Ratna tidak melakukan visit terhadap pasien.

Menurut Hangga, tuduhan tersebut perlu dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan mekanisme pelayanan rumah sakit yang berlaku bagi dokter spesialis.

Ia menjelaskan bahwa pada hari libur atau akhir pekan, sistem pelayanan umumnya menggunakan mekanisme on call, bukan kunjungan rutin sebagaimana hari kerja biasa.

"Dari perspektif kami, tindakan yang dilakukan klien justru mengikuti prosedur pelayanan rumah sakit yang berlaku. Oleh karena itu, aspek ini perlu dikaji secara objektif berdasarkan regulasi yang ada," tegasnya.

Menjadi Perhatian Dunia Medis Nasional

Kasus dr Ratna Setia Asih kini tidak hanya menjadi perkara hukum individual, tetapi juga berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai batas antara pelanggaran disiplin profesi, etik kedokteran, dan penerapan hukum pidana terhadap tenaga medis.

Sejumlah kalangan menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi sistem perlindungan profesi kedokteran di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai pihak berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Di tengah proses yang masih berlangsung, publik, organisasi profesi, dan komunitas kesehatan nasional terus menantikan bagaimana pengadilan serta lembaga terkait memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti

Editor: WINews Redaksi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close