
DEMAK, WINews - Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak memicu perhatian luas dari berbagai kalangan. Sejumlah praktisi hukum menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kasus yang kini menjadi perbincangan publik tersebut tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga menyoroti tahapan penyidikan yang dinilai berlangsung dalam waktu relatif singkat sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Mantan Hakim Soroti Kecepatan Proses Gelar Perkara
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, mengaku terkejut setelah memperoleh informasi mengenai rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.
Menurutnya, dalam setiap proses hukum, prinsip kehati-hatian dan objektivitas harus menjadi landasan utama agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya cukup terkejut dengan informasi yang kami terima. Pemeriksaan saksi selesai, kemudian dalam waktu yang sangat singkat dilakukan gelar perkara dan berujung pada penetapan tersangka. Hal seperti ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Hono menilai, seluruh keterangan saksi yang telah diperoleh penyidik seharusnya dianalisis secara komprehensif sebelum dilakukan pengambilan keputusan pada tahap berikutnya.
Keterangan Saksi Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Hono menyebut terdapat empat santri yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, para saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami langsung peristiwa yang menjadi objek penyidikan.
Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam pemeriksaan saksi merupakan bagian penting yang perlu dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Apabila benar para saksi memberikan keterangan demikian, tentu seluruh informasi itu harus menjadi bagian dari analisis penyidik sebelum mengambil kesimpulan hukum," katanya.
Pertanyaan Mengenai Administrasi Berita Acara Pemeriksaan
Selain menyoroti substansi keterangan saksi, Hono juga mempertanyakan informasi yang beredar terkait hasil pemeriksaan saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi yang disebut belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.
Menurutnya, jika informasi tersebut benar, maka publik wajar mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan dalam proses gelar perkara.
"Ini menjadi pertanyaan yang penting untuk dijelaskan. Sebab dalam praktik hukum, administrasi pemeriksaan merupakan bagian dari proses yang mendukung pengambilan keputusan penyidikan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara merupakan tahapan strategis yang menentukan arah penanganan suatu perkara sehingga harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Sorotan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H.
Bayu menjelaskan bahwa saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang dijawab oleh kliennya.
Namun setelah pemeriksaan selesai, menurut Bayu, berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukum ketika informasi mengenai pelaksanaan gelar perkara muncul.
"Kami masih menunggu proses administrasi pemeriksaan. Namun kami memperoleh informasi bahwa gelar perkara telah berlangsung," ujarnya.
Tidak lama setelah itu, lanjut Bayu, pihaknya mendapatkan pemberitahuan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin yang akan dikaji lebih lanjut dalam upaya hukum yang akan ditempuh tim kuasa hukum.
Aduan ke Mabes Polri dan Permintaan Evaluasi
Sebagai tindak lanjut, Bayu mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindakan yang dinilai menghambat tugas advokat dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum terhadap kliennya.
Langkah tersebut dilakukan guna meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang telah berlangsung serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Demak Tegaskan Proses Sesuai Ketentuan Hukum
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Transparansi Proses Hukum Jadi Harapan Publik
Polemik yang berkembang saat ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian publik.
Sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan informasi dan transparansi prosedur sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa hak-hak seluruh pihak terlindungi secara adil.
Di tengah berkembangnya berbagai pandangan, satu pertanyaan yang masih menjadi perhatian publik adalah bagaimana tahapan gelar perkara dilakukan serta sejauh mana seluruh proses administrasi dan substansi penyidikan telah memenuhi prinsip kehati-hatian sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Pertanyaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu fokus dalam langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak kuasa hukum maupun dalam proses pengawasan yang dilakukan lembaga terkait.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan berbagai pihak yang terlibat dalam perkara. Status tersangka bukan merupakan bukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Redaksi/Tim
0 Komentar