
JAKARTA, WINews - Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom dan tokoh nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik, saran, dan masukan masyarakat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026), Prof Sutan Nasomal menilai bahwa kritik yang disampaikan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembangunan, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan.
"Saya berharap di Indonesia yang terus berkembang menuju negara maju, setiap saran dan masukan dari masyarakat dapat dipertimbangkan, dikaji, dan dirumuskan menjadi kebijakan yang bermanfaat. Jangan sampai kritik justru dianggap sesuatu yang tabu atau bahkan memunculkan upaya-upaya yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat," ujarnya.
Kebebasan Berpendapat Menjadi Pilar Demokrasi
Menurut Prof Sutan Nasomal, salah satu indikator utama keberhasilan negara demokrasi adalah kemampuan pemerintah menerima kritik secara terbuka dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menegaskan bahwa sejarah menunjukkan banyak kemajuan bangsa lahir dari adanya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
"Kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang mampu mendengar. Kritik bukan musuh pemerintah, melainkan instrumen koreksi agar kebijakan yang dihasilkan semakin tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan rakyat," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menanggapi berbagai dinamika yang berkembang terkait penanganan sejumlah kasus yang melibatkan aktivis dan insan pers di Indonesia.
Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
Dalam pandangan hukumnya, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara hukum harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan publik.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi telah dijamin dalam konstitusi Indonesia, khususnya melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik maupun kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
"Negara hukum diuji bukan ketika berhadapan dengan warga yang selalu setuju, melainkan ketika menghadapi warga yang kritis. Di situlah kualitas demokrasi dan penegakan hukum sesungguhnya terlihat," ungkapnya.
Kasus Aktivis dan Wartawan Jadi Perhatian Publik
Prof Sutan Nasomal turut menyoroti perhatian publik terhadap kasus hukum yang menjerat Larshen Yunus, seorang aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Provinsi Riau.
Menurutnya, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang sedang diproses secara hukum, penanganan perkara harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang objektif, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Ia mengingatkan bahwa setiap proses pidana wajib tunduk pada prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
"Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa instrumen pidana digunakan untuk membungkam kritik. Aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan dasar hukum, alat bukti, serta konstruksi perkara secara transparan dan objektif," tegasnya.
Pentingnya Mengedepankan Mekanisme Non-Pidana
Prof Sutan Nasomal juga menyoroti perlunya mengedepankan mekanisme non-pidana dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan media maupun kritik publik.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa pers yang lebih proporsional.
"Jika suatu persoalan bermula dari keberatan terhadap pemberitaan atau kritik, maka perlu dipertanyakan apakah seluruh mekanisme penyelesaian non-pidana telah ditempuh secara maksimal sebelum memilih jalur pidana," jelasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi
Dalam kesempatan tersebut, Prof Sutan Nasomal kembali mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses pencarian kebenaran hukum, melainkan awal dari mekanisme pembuktian yang harus diuji secara objektif di hadapan hukum.
Ia menambahkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme pengawasan dan kontrol apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Beberapa mekanisme tersebut antara lain:
- Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
- Pengawasan internal melalui Divisi Propam Polri.
- Pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
- Mekanisme pelaporan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesionalitas aparat.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Prof Sutan Nasomal menilai bahwa transparansi dalam proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum suatu tindakan, alat bukti yang digunakan, serta alasan-alasan yang mendasari suatu keputusan hukum.
"Kritik tidak seharusnya dijawab dengan ketakutan. Kritik harus dijawab dengan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah demokrasi bekerja dengan baik," ujarnya.
Demokrasi Kuat Dibangun Melalui Dialog dan Keterbukaan
Menutup keterangannya, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui pembungkaman perbedaan pendapat, melainkan melalui ruang dialog yang terbuka, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Ia berharap pemerintah di semua tingkatan dapat terus memperkuat budaya demokrasi dengan menjadikan kritik sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan kebijakan publik.
"Apabila hukum berdiri independen, maka hukum akan tetap kuat menghadapi kritik. Namun jika hukum dipersepsikan tunduk pada kepentingan tertentu, maka kepercayaan publik yang akan menjadi taruhannya," pungkas Prof Sutan Nasomal.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pandangan dan pendapat narasumber terkait isu demokrasi, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum. Seluruh proses hukum yang disebutkan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah serta mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia.
0 Komentar