
Foto: Kepala Desa Warso, Nursoleh Perwakilan warga, disaksikan Forkompicam Punggelan
BANJARNEGARA, WINews - Penantian panjang selama 26 tahun akhirnya berakhir bagi 20 warga Dusun Domas, Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Pada Senin (22/6/2026), Pemerintah Desa Danakerta secara resmi menyerahkan status kepemilikan tanah yang selama ini mereka tempati pasca bencana tanah ambles yang terjadi pada 26 Desember 2000.
Momentum bersejarah tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa Danakerta dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak bencana alam. Prosesi serah terima dilaksanakan di balai desa dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Punggelan.
Hadir dalam acara tersebut Camat Punggelan Sapto Aji, SH., M.Si., Danramil 11/Punggelan Kapten Inf. Paji Budi, Kapolsek Punggelan AKP M. Harun Noerosid, SH., M.M., Ketua BPD Danakerta Sodikin, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga penerima manfaat.

Foto: Perwakilan warga Nursoleh penandatanganan naskah Surat serah terima tanah bengkok
Momentum bersejarah tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa Danakerta dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak bencana alam. Prosesi serah terima dilaksanakan di balai desa dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Punggelan.
Hadir dalam acara tersebut Camat Punggelan Sapto Aji, SH., M.Si., Danramil 11/Punggelan Kapten Inf. Paji Budi, Kapolsek Punggelan AKP M. Harun Noerosid, SH., M.M., Ketua BPD Danakerta Sodikin, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga penerima manfaat.

Foto: Perwakilan warga Nursoleh penandatanganan naskah Surat serah terima tanah bengkok
Berawal dari Musibah Tanah Ambles Tahun 2000
Peristiwa tanah ambles yang terjadi di Dusun Domas pada akhir tahun 2000 menyebabkan sejumlah warga kehilangan lahan untuk membangun tempat tinggal. Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana, Pemerintah Desa Danakerta saat itu memberikan akses kepada 20 warga terdampak untuk menempati tanah bengkok desa sebagai tempat hunian sementara.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan warga di atas tanah bengkok tersebut memerlukan kepastian hukum. Melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes), disepakati bahwa lahan yang ditempati warga dapat dialihkan menjadi hak milik dengan sistem jual beli yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil dari penjualan tanah tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan baru sebagai pengganti tanah bengkok desa, sehingga aset desa tetap terjaga dan tidak mengalami kerugian.

Pemerintah Desa Wujudkan Kepastian Hukum bagi Warga
Kepala Desa Danakerta, Warso, menyampaikan bahwa mulai hari ini status tanah yang ditempati 20 warga terdampak telah resmi menjadi hak mereka.
“Mulai hari ini tanah bengkok yang selama ini ditempati warga terdampak musibah tanah ambles Dusun Domas telah sah menjadi milik mereka. Saat ini proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga sedang dilakukan melalui perwakilan warga,” ujarnya.
Menurut Warso, penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

Camat Punggelan Dorong Sertifikasi Segera Diselesaikan
Dalam sambutannya, Camat Punggelan Sapto Aji, SH., M.Si. menegaskan pentingnya percepatan proses sertifikasi tanah bagi warga penerima hak maupun tanah pengganti yang kini menjadi aset desa.
Ia berharap seluruh dokumen kepemilikan segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Setelah serah terima ini, saya menyarankan agar tanah yang telah menjadi hak warga segera disertifikatkan. Demikian pula tanah pengganti bengkok milik desa harus segera disertifikatkan sebagai aset desa atau negara. Dengan begitu, apabila terjadi sesuatu di masa mendatang, seluruh pihak telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” tegas Sapto Aji.

Warga Bersyukur Penantian 26 Tahun Berakhir
Perwakilan warga terdampak, Nursoleh, mengaku lega dan bersyukur setelah akhirnya memperoleh kepastian atas tanah yang telah mereka tempati selama 26 tahun.
Menurutnya, proses serah terima yang disaksikan langsung oleh Forkopimcam Punggelan menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Danakerta yang telah peduli kepada warga korban musibah tanah ambles tahun 2000. Setelah menunggu selama 26 tahun, akhirnya hari ini kami mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang kami tempati,” ungkap Nursoleh.

Ia menambahkan bahwa warga akan segera mengajukan proses sertifikasi agar status kepemilikan tanah menjadi semakin kuat dan diakui secara hukum.
“Negara juga tidak dirugikan karena tanah bengkok yang kami tempati telah dibeli secara sah, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli tanah pengganti yang bahkan luasnya lebih besar dibanding tanah sebelumnya,” tambahnya.

Bukti Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Penyelesaian status tanah bagi 20 warga Dusun Domas menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan unsur Forkopimcam dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama.
Selain memberikan kepastian hukum kepada warga, langkah tersebut juga memastikan aset desa tetap terjaga melalui pengadaan tanah pengganti yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aset desa dapat berjalan beriringan demi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pewarta: Wawan Guritno
Editor: WINews Redaksi
0 Komentar