
LABUHANBATU, WINews – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (15/6/2026). Namun, agenda pembuktian dari pihak Penggugat, yakni Yayasan Bumi Hukum Sejahtera, terpaksa ditunda karena belum dapat menghadirkan saksi maupun alat bukti yang direncanakan untuk memperkuat dalil gugatan.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan akhirnya menjadwalkan ulang agenda pembuktian pada sidang berikutnya. Sidang tersebut turut dihadiri kuasa hukum para pihak, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta pihak yang terkait dalam perkara.
Agenda Pembuktian Menjadi Tahapan Penting Persidangan
Dalam proses perdata, tahap pembuktian merupakan salah satu bagian paling krusial karena menjadi dasar bagi hakim untuk menilai kebenaran dalil yang diajukan masing-masing pihak. Oleh karena itu, ketidakhadiran saksi maupun alat bukti dari salah satu pihak menjadi perhatian dalam jalannya perkara.
Penundaan sidang kali ini menambah rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga diwarnai dengan Pemeriksaan Setempat (PS) yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 5 Juni 2026 di lokasi objek sengketa.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada Majelis Hakim mengenai kondisi objek perkara yang menjadi pokok sengketa antara para pihak.
Kuasa Hukum Tergugat Soroti Konsistensi Dalil Gugatan
Tim kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan pemeriksaan lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu dibuktikan lebih lanjut oleh pihak Penggugat.
Menurut tim kuasa hukum, dalam Pemeriksaan Setempat sebelumnya, pihak Penggugat belum dapat menunjukkan secara rinci batas-batas objek yang menjadi dasar gugatan.
“Dalam pemeriksaan lapangan, pihak Penggugat belum dapat menunjukkan secara konkret batas antara lahan yang dipersoalkan dengan area yang disebut sebagai HGU. Hal tersebut tentu menjadi bagian yang perlu dibuktikan dalam persidangan,” ujar tim kuasa hukum Tergugat.
Tergugat II Berikan Klarifikasi Terkait Penguasaan Lahan
Kasian selaku Tergugat II juga menyampaikan tanggapannya terhadap gugatan yang diajukan. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas atas nama Tergugat I dan membantah sejumlah dalil yang disebutkan dalam gugatan.
Menurutnya, berbagai tuduhan yang disampaikan Penggugat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat diuji secara objektif di persidangan,” ujarnya.
Status Lahan Menjadi Salah Satu Pokok Sengketa
Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 20.000 meter persegi dan berada di kawasan Aek Paing Atas.
Menurut pihak Tergugat, lahan tersebut diperoleh secara sah dari masyarakat dan selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Pihak Tergugat juga menyampaikan pandangannya bahwa objek tanah yang dipersoalkan tidak termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Namun, hal tersebut tetap menjadi bagian dari materi yang akan dinilai Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Legal Standing Yayasan Menjadi Perdebatan
Selain substansi perkara, tim kuasa hukum Tergugat juga menyoroti aspek legal standing atau kedudukan hukum Yayasan Bumi Hukum Sejahtera sebagai Penggugat.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak Tergugat menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji terkait syarat organisasi lingkungan hidup yang berhak mengajukan gugatan.
Menurut kuasa hukum Tergugat, hal tersebut nantinya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bukti yang diajukan selama persidangan.
Tuduhan Kerusakan Lingkungan Masih Menunggu Pembuktian
Dalam perkara ini, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dugaan kerusakan lingkungan hidup. Pihak Tergugat menegaskan bahwa selama Pemeriksaan Setempat belum ditemukan fakta yang menurut mereka menunjukkan adanya kerusakan lingkungan sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Sebaliknya, pihak Penggugat masih memiliki kesempatan pada agenda persidangan berikutnya untuk menghadirkan bukti, saksi, maupun keterangan ahli guna memperkuat argumentasi hukumnya.
Karena itu, seluruh dalil dan bantahan yang disampaikan para pihak masih akan diuji dalam proses pembuktian sebelum Majelis Hakim mengambil kesimpulan hukum.
Menunggu Fakta Terungkap di Persidangan
Perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rap kini memasuki tahapan penting yang akan menentukan arah persidangan selanjutnya. Agenda pembuktian yang dijadwalkan kembali pada pekan depan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai fakta-fakta hukum yang menjadi dasar gugatan maupun bantahan para pihak.
Pengadilan Negeri Rantauprapat nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, hasil akhir perkara masih sepenuhnya bergantung pada proses pembuktian yang berlangsung sesuai ketentuan hukum dan asas peradilan yang adil.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: Redaksi WINews
0 Komentar