Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sidang Gugatan Lingkungan Hidup di PN Rantauprapat Ditunda, Penggugat Belum Hadirkan Saksi dan Bukti




RANTAUPRAPAT, WINews - Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan isu pelestarian lingkungan hidup kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang terdaftar dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rap tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Senin (22/6/2026).

Agenda persidangan yang semula dijadwalkan untuk pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat terpaksa ditunda setelah pihak Penggugat, Yayasan Bumi Hukum Sejahtera, belum dapat menghadirkan saksi maupun alat bukti yang diperlukan untuk mendukung dalil gugatan yang diajukan.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang pada pekan mendatang guna memberikan kesempatan kepada para pihak melengkapi proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Persidangan Dihadiri Para Pihak Terkait

Sidang tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan II, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta pihak PTPN III Rantauprapat sebagai salah satu pihak dalam perkara.

Penundaan agenda pembuktian ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses persidangan yang sejak awal menarik perhatian masyarakat karena menyangkut tuduhan pelanggaran hukum dan dugaan dampak terhadap lingkungan hidup.

Menurut pihak Tergugat, ketidakhadiran saksi maupun bukti dari pihak Penggugat pada agenda pembuktian menunjukkan bahwa proses pembuktian masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum Majelis Hakim dapat menilai pokok perkara secara menyeluruh.

Pemeriksaan Setempat Sebelumnya Digelar

Sebelum memasuki tahap pembuktian, Pengadilan Negeri Rantauprapat diketahui telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada 5 Juni 2026.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang menjadi sengketa dalam perkara. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi bagian dari bahan pertimbangan yang akan dinilai bersama dengan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan para pihak selama persidangan berlangsung.

Kuasa Hukum Tergugat Sampaikan Pandangan

Tim kuasa hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menilai bahwa hingga saat ini pihak Penggugat belum mampu menunjukkan bukti yang cukup untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.

Menurut mereka, dalam Pemeriksaan Setempat maupun persidangan, Penggugat belum dapat menunjukkan batas-batas yang secara jelas menjadi dasar klaim sengketa.

“Penggugat menyatakan adanya keterkaitan antara objek tanah yang disengketakan dengan kawasan HGU PTPN III. Namun hingga saat ini menurut pandangan kami, hal tersebut belum dapat dibuktikan secara konkret baik di lapangan maupun dalam persidangan,” ujar tim kuasa hukum Tergugat.

Tergugat II Pertanyakan Dasar Gugatan

Kasian selaku Tergugat II juga menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah dalil yang tercantum dalam gugatan.

Menurutnya, dirinya hanya bekerja pada Tergugat I dan bukan pihak yang menguasai lahan sebagaimana disebutkan dalam gugatan.

“Saya mempertanyakan dasar gugatan tersebut karena saya hanya pekerja. Selain itu, objek tanah yang disengketakan menurut saya juga belum dijelaskan secara rinci dan jelas dalam persidangan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang disampaikan pihak Tergugat selama proses persidangan berlangsung.

Sengketa Status Lahan Menjadi Fokus Perkara

Kuasa hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek tanah yang dipersoalkan dalam gugatan memiliki luas sekitar 20.000 meter persegi dan berada di kawasan Aek Paing Atas.

Menurut pihak Tergugat, lahan tersebut diperoleh secara sah dari masyarakat dan selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

“Berdasarkan dokumen dan fakta yang kami miliki, tanah tersebut bukan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III,” jelas Beriman Panjaitan.

Pihak Tergugat juga menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang nantinya perlu diuji dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, termasuk mengenai legal standing Penggugat dan konstruksi gugatan yang diajukan.

Legal Standing Yayasan Ikut Menjadi Sorotan

Dalam persidangan, salah satu anggota tim kuasa hukum Tergugat, Bob Imanuel Panjaitan, S.H., turut menyoroti aspek legal standing atau kedudukan hukum Yayasan Bumi Hukum Sejahtera.

Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait persyaratan organisasi lingkungan hidup yang mengajukan gugatan untuk kepentingan lingkungan.

Menurut pihak Tergugat, aspek tersebut nantinya menjadi bagian yang perlu dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum dan dokumen yang diajukan para pihak dalam persidangan.

Menunggu Kelanjutan Sidang Pekan Depan

Dengan ditundanya agenda pembuktian, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Pada sidang berikutnya, diharapkan seluruh pihak dapat menghadirkan saksi dan alat bukti yang diperlukan sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih komprehensif.

Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa keperdataan, tetapi juga membawa isu pelestarian lingkungan hidup yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Kini, publik menantikan bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat akan menilai seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak sebelum nantinya menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Penulis: DR. Rangkuti

Editor: Redaksi WINews

Sumber: Hasil Persidangan dan Keterangan Para Pihak

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close