Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sorotan Pengadaan Jasa Keamanan RSUD Rantauprapat 2026, Pemecahan Paket Anggaran Jadi Perhatian Publik



Foto : RSUD Rantauprapat Sumatra Utara

LABUHANBATU, WINews - Pengelolaan anggaran publik kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan terkait mekanisme pengadaan jasa tenaga keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat untuk Tahun Anggaran 2026. Paket pengadaan dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar lebih tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang diperoleh, RSUD Rantauprapat mengalokasikan anggaran Jasa Tenaga Keamanan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.709.420.499. Pengadaan tersebut tercatat dibagi ke dalam dua skema berbeda, yakni melalui E-Katalog senilai Rp1.242.980.100 dan Pengadaan Langsung sebesar Rp466.440.399.

Kedua paket tersebut memiliki objek pekerjaan, jenis jasa, serta lokasi pelaksanaan yang sama, yakni penyediaan tenaga keamanan untuk lingkungan RSUD Rantauprapat. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai alasan teknis dan administratif pembagian paket pengadaan tersebut.

Pemecahan Paket Pengadaan Jadi Sorotan

Dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ), prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat menjadi landasan utama setiap proses pengadaan.

Sejumlah pengamat pengadaan publik menilai bahwa apabila suatu pekerjaan secara teknis merupakan satu kesatuan kebutuhan, maka perlu dijelaskan secara terbuka alasan dilakukannya pemisahan paket agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Perhatian publik mengarah pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait larangan pemecahan paket pekerjaan yang berpotensi menghindari metode pengadaan tertentu.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pekerjaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan pada prinsipnya dilaksanakan dalam satu kontrak, kecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.

Perbandingan Nilai Anggaran dan Kebutuhan Personel

Informasi yang beredar menyebutkan kebutuhan tenaga keamanan di RSUD Rantauprapat berkisar sekitar 29 orang personel.

Jika mengacu pada asumsi standar upah tenaga keamanan yang berada di kisaran Upah Minimum Regional (UMR), sejumlah pihak mencoba melakukan perhitungan sederhana untuk memperoleh gambaran kebutuhan anggaran tahunan. Namun demikian, perhitungan tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan karena komponen pengadaan jasa keamanan tidak hanya mencakup gaji personel.

Dalam praktiknya, kontrak jasa keamanan biasanya juga meliputi berbagai komponen biaya lain, seperti:

- Tunjangan dan kesejahteraan tenaga kerja;

- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;

- Seragam dan perlengkapan kerja;

- Biaya pelatihan dan sertifikasi;

- Pajak;

- Biaya operasional perusahaan penyedia jasa;

- Manajemen dan pengawasan tenaga keamanan.

Karena itu, perbedaan antara nilai kontrak dan estimasi gaji pokok tenaga keamanan memerlukan penjelasan yang komprehensif dari pihak pengelola anggaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi Pihak RSUD

Saat dikonfirmasi mengenai pengadaan tersebut, Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, menyampaikan bahwa data terkait pengadaan berada pada pihak yang menangani administrasi dan perencanaan.

"Pak Abner tidak PPK-nya, ada sama beliau semua datanya," ujar dr. Adi Subrata melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).»

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan, Abner Sitanggang, saat dimintai keterangan memperlihatkan dokumen yang menjelaskan bahwa Direktur Utama berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pengguna anggaran.

Namun, hingga konfirmasi dilakukan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai alasan teknis pemisahan paket pengadaan jasa keamanan tersebut.

Pentingnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik

Sebagai institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.

Transparansi bukan hanya penting untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterbukaan informasi terkait perencanaan kebutuhan, metode pengadaan, rincian komponen biaya, hingga dasar penetapan nilai kontrak dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah munculnya spekulasi dan dugaan penyimpangan.

Perlu Penjelasan Resmi dan Audit Administratif

Sejumlah pihak berharap manajemen RSUD Rantauprapat dapat memberikan penjelasan resmi terkait struktur anggaran, dasar perhitungan kebutuhan tenaga keamanan, serta alasan pemilihan metode pengadaan yang digunakan.

Apabila diperlukan, mekanisme audit internal maupun pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menjadi instrumen untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan demikian, setiap penggunaan anggaran daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, WINews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: Redaksi WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close