• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Penjualan BMW Rp272 Juta Berujung Somasi, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

    18 Des 2025, 15:13 WIB Last Updated 2025-12-18T08:13:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PURBALINGGA, wartaindonesianews.co.id. --  Rabu (17/12) – Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta mencuat ke ruang publik. Kuasa hukum pemilik kendaraan melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang diduga menerima mobil tersebut untuk dijual, setelah hasil penjualan disebut belum diserahkan kepada pemilik sah.


    Somasi tertanggal 17 Desember 2025 itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, kepada Aziz M, warga Purbalingga. Dalam somasi tersebut, pihak terlapor diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara kekeluargaan sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.


    Perkara ini bermula dari perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Dalam perjanjian tersebut, Bambang Irawan selaku pihak pertama menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada pihak kedua untuk dijual dengan harga yang disepakati sebesar Rp272.000.000. Perjanjian itu juga secara tegas mengatur kewajiban pihak kedua untuk menyerahkan hasil penjualan kendaraan kepada pemilik.


    Selain perjanjian tertulis, terdapat pula surat serah terima kendaraan yang menyatakan bahwa mobil beserta kelengkapan dokumen berupa BPKB dan STNK telah diterima dalam kondisi baik. Dengan dilaksanakannya penyerahan objek perjanjian, kewajiban untuk menyerahkan hasil penjualan menjadi konsekuensi hukum yang mengikat para pihak.


    “Apabila kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, saat dikonfirmasi wartawan.


    Ia menegaskan bahwa kliennya telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian, namun hingga kini hak kliennya belum diterima. Menurutnya, wanprestasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hubungan hukum perdata.


    “Somasi ini kami tempuh sebagai langkah awal dan upaya penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak diindahkan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.


    Hingga berita ini diturunkan, Aziz M belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait somasi tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini