BUKATEJA, Purbalingga – Polemik mengenai transparansi pengelolaan pasar rakyat kembali mencuat. Kali ini, para pedagang di Pasar Rakyat Bukateja mengeluhkan beban iuran ganda yang memberatkan ekonomi mereka.
WartaIndonesiaNews.co.id – Dugaan praktik pungutan ganda di Pasar Rakyat Bukateja kian meresahkan. Pedagang kecil mengaku terhimpit karena harus membayar retribusi resmi pemerintah sekaligus iuran tambahan dari paguyuban pedagang setiap harinya.
Jika dikalkulasi, total beban yang harus ditanggung mencapai Rp1.900 per lapak/hari. Angka ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan dasar hukum penarikan dana tersebut.
Keluhan Pedagang: "Sudah Bayar Retribusi, Masih Ditarik Lagi"
Berdasarkan investigasi tim WartaIndonesiaNews, pedagang di lapangan mengungkapkan adanya inkonsistensi dalam penarikan biaya harian.
"Setiap hari ada dua tarikan. Kami sudah bayar retribusi resmi Rp900, tapi ada iuran lagi Rp1.000. Tidak jelas uangnya lari ke mana," ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.
Bagi pelaku usaha mikro, tambahan biaya bulanan ini sangat membebani, terutama saat daya beli masyarakat sedang tidak menentu.
Kepala Pasar Tegaskan Retribusi Sudah 'All-In'
Kepala Pasar Bukateja, Somikhin, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, retribusi resmi sebesar Rp900 per hari sebenarnya sudah meng-cover seluruh fasilitas pendukung.
"Retribusi itu sudah termasuk biaya kebersihan dan keamanan. Kami punya 5 petugas kebersihan dan 4 petugas keamanan resmi," jelas Somikhin.
Ia pun mempertanyakan legalitas iuran paguyuban yang kabarnya sudah berjalan sejak November 2022. "Jika semua sudah ditanggung negara, lalu iuran harian paguyuban itu urgensinya apa? Ini yang harus diaudit," tambahnya.
Simpang Siur Nominal: Paguyuban Sebut Rp500, Petugas Lapangan Sebut Rp1.000
Ketua Paguyuban Pedagang, Ali, membantah angka Rp1.000 tersebut. Ia mengklaim iuran hanya Rp500 per hari untuk operasional mandiri seperti pembelian sapu, CCTV, dan biaya angkut sampah tambahan ke DLH.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan Khodir, petugas penarik iuran di lapangan. Khodir mengakui bahwa iuran yang ditarik adalah Rp1.000 per pedagang.
"Dulu bisa terkumpul sekitar Rp400 ribu per hari dari sekitar 500 pedagang," ungkap Khodir. Perbedaan keterangan ini memperkuat adanya ketidaksinkronan dalam tata kelola internal pasar.
Pengamat: Potensi Maladministrasi dan Perlunya Audit
Menanggapi polemik ini, pengamat hukum publik, Rasmono, menilai pemerintah daerah (Pemda Purbalingga) harus segera turun tangan.
"Memungut dana dari masyarakat tanpa regulasi yang jelas bisa dikategorikan pungutan liar (pungli). Harus ada audit terbuka agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan pedagang kecil," tegasnya.
Hingga saat ini, publik menunggu langkah nyata dari dinas terkait untuk menertibkan sistem pengelolaan di Pasar Bukateja. Jangan sampai kepercayaan pedagang luntur akibat tata kelola yang tidak transparan.
Pewarta: Team Redaksi
Editor: Admin WartaIndonesiaNews
Tag: #PasarBukateja #PungliPasar #Purbalingga #BeritaTerkini #EkonomiRakyat #RetribusiPasar


Tidak ada komentar:
Posting Komentar