PANGANDARAN – WartaIndonesiaNews.co.id - Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pangandaran terus bergulir. Koordinator Aliansi Masyarakat Pangandaran (AMPARAN), Yeni Rahayu, menjadi tokoh sentral yang konsisten mendesak transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).
Berikut adalah garis waktu (kronologi) aksi dan tuntutan Yeni Rahayu dari Agustus 2025 hingga Februari 2026:
1. Agustus 2025: Kritik Kelambanan Polres Ciamis
Perjuangan dimulai dengan kritik keras Yeni Rahayu terhadap kinerja Polres Ciamis. Melalui Sarasa Institute, ia mendesak agar polisi tidak hanya menunggu laporan pengaduan karena korupsi adalah delik formil yang seharusnya bisa segera diselidiki saat terindikasi ada kerugian negara.
Sumber: Yeni Rahayu Kritik Kelambanan Polres
2. November 2025: Mengawal Tahap Pengkajian di Kejaksaan Agung
Yeni Rahayu melalui AMPARAN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mulai melakukan pengkajian terhadap laporan dugaan korupsi lintas sektoral di Pangandaran. Yeni mendesak profesionalitas tanpa intervensi.
Sumber: Dugaan Korupsi Pangandaran Disorot
3. Desember 2025: Tolak Framing 'Penggelapan', Desak Pasal Tipikor
Yeni menegaskan bahwa dana retribusi wisata adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dalam ranah UU Tipikor, bukan sekadar tindak pidana umum (Pasal 372 KUHP).
Sumber: Amparan Desak Polres Usut Dugaan Korupsi
4. Januari 2026: Penyerahan Laporan Resmi ke Kapolres Baru
Yeni Rahayu menemui Kapolres Pangandaran yang baru, AKBP Ikrar Potawari, untuk menyerahkan berkas pengaduan resmi guna memastikan kepastian hukum yang jelas.
Sumber: Yeni Rahayu Serahkan Pengaduan Resmi
5. Februari 2026: Deklarasi Tanjung Cemara dan Eskalasi ke Polda-Mabes
Puncak gerakan ditandai dengan Deklarasi Tanjung Cemara. Yeni Rahayu menegaskan AMPARAN akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Barat dan Mabes Polri guna pengawasan berjenjang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar